SOSIALISASI TEKNIS PPK PADA LAPAS / RUTAN DI RUTAN KELAS I BANDAR LAMPUNG
SE`L-RUBAL, 2024 Oct 17 - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung ikuti Sosialisasi Teknis Tata Cara Pelaksanaan PPK (Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan) pada lapas/rutan Di Rutan Bandar Lampung, Rabu (16/10/24).
Bertempat di Aula Rutan Bandar Lampung, Kegiatan ini di ikuti Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Lampung Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan kemenkumham Lampung, Ketua DPW IPKEMINDO Lampung, Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka-UPT), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Perserta dari UPT Pemasyarakatan. Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto menyampaikan dalam rangka pelaksanaan Rencana aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2024 maka perlu ditetapkan acuan sebagai langkah langkah percepatan dalam pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan/Lapas/LPAS/LPKA dengan diterbitkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02Tahun 2024 tentang Tata cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK).
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan Penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik didalam maupun diluar proses Peradilan Pidana. Untuk membantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan, maka dipandang perlu mengangkat Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Lapas, Rutan, LPKA. “Melalui Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini diharapkan dapat melakukan langkah percepatan dalam pelaksanaan pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas, Rutan dan LPKA, sehingga peran pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” Ucap Dodot Adikoeswanto. “serta dapat memahami Tata cara dan mekanisme Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada Lapas, Rutan dan LPKA Wilayah Lampung,”