Deklarasi Anti Halinar (Handphone Pungli dan Narkoba) di Rutan Kelas I Bandar Lampung
SE`L-RUBAL, 2025 May 27 - Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik tercela melalui pelaksanaan kegiatan Deklarasi Anti Handphone, Pungli, dan Narkoba (HALINAR) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Teknis Rutan Bandar Lampung ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan yang diwakili oleh Ketua Tim Rehabilitasi Helda, Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, SH., MH., Danposramil Jati Agung Peltu Lukman, serta seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Azhar, menegaskan pentingnya integritas dan komitmen moral seluruh petugas dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan. “Hari ini kita tidak hanya mengucapkan deklarasi secara simbolis, tetapi juga meneguhkan komitmen moral untuk menjadikan Rutan ini bersih dari handphone ilegal, praktik pungli, dan penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bagian dari langkah besar kita menuju zona integritas” ujar Azhar dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan dalam memberantas HALINAR tidak hanya ditentukan oleh pengawasan internal, tetapi juga memerlukan sinergi dengan pihak eksternal seperti BNN, Kepolisian, dan TNI.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi anti HALINAR oleh Karutan yang diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran petugas, disertai penandatanganan komitmen bersama.
Deklarasi ini menjadi simbol nyata dari tekad seluruh unsur di Rutan Kelas I Bandar Lampung, untuk terus menjaga integritas dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Kegiatan ini juga memperkuat sinergitas antara Rutan dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan humanis.