Turut hadir dalam kegiatan acara ini, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan yang di wakili oleh Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Ganda Aulia W. dan Ketua LBH Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti, Penyuluh hukum Kemenkumham Lampung, Indrawati Imron, Dosen Fakultas Hukum universitas Saburai, Dr. Idham Manaf
Dalam sambutannya saat membuka acara, mewakili Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ganda Aulia W. selaku Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan mengatakan, dalam acara sosialisasi bantuan hukum yang dilaksanakan pihak Rutan yang menghadirkan lembaga bantuan hukum dilaksanakan sebagaimana agar warga binaan Rutan Bandar Lampung dapat menerima bantuan hukum secara gratis.
“Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum” ucap Ganda.
“Bantuan hukum bagi warga binaan memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan dihadapan hukum, oleh karena itu warga binaan kami fasilitasi untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapatkan pendampingan hukum,” jelas Ganda.
Ketua LBH Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti mengungkapkan bahwa LBH Sejahtera Bersama Lampung siap memberikan layanan bantuan hukum bagi warga binaan kurang mampu yang ada di Rutan Bandar Lampung. “Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi warga binaan dan kami pastikan layanan hukum yang kami berikan gratis,” ungkap Masayu.